Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: auditor pemerintah, auditor intern, dan auditor independen atau akuntan publik.

  1. Auditor Pemerintah

auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan negara pada instansi-instansi pemerintah. di Indonesia audit ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibentuk sebagai perwujudan dari pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945.

2. Auditor Intern

Auditor intern adalahauditor yang berkerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas auditor yang dilakukannya terutama ditunjukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dia berkerja. tanggung jawab auditor intern pada berbagai perusahaan sangan bereka ragam tergantung pada kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

3. Auditor Independen atau akuntan publik

Tanggungjawab utama auditor independen adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan.

Untitled-1