BAB II Laporan Audit (Part I)

           Pelaporan menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh auditor dan kesimpulan yang diperoleh. Laporan Audit dibuat hanya jika pekerjaan audit benar-benar dilaksanakan. Penyusunan laporan audit harus didasarkan pada empat standar pelaporan yang ada pada standar auditing berlaku umum/GAAS. Dan harus ada keseragaman laporan untuk menghindari kerancuan .

Laporan Audit Standar Dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian

Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian/WTP/unqualified opinion dibuat bila kondisi berikut terpenuhi :

  1. Semua laporan neraca,laba-rugi,Laporan saldo laba dan laporan arus kas sudah tercakup dalam laporan keuangan.
  2. Ketiga standar umum telah diikuti dalam penugasan .
  3. Bahan bukti kompeten telah cukup dikumpulkan sehingga memungkinkan untuk disimpulkan ketiga standar pekerjaan lapangan telah diikuti .
  4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
  5. Tidak terdapat kondisi yang memerlukan penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan .

Bagian- bagian dari laporan audit standar, terdiri dari  7 bagian utama yaitu :

1. Judul laporan, harus memuat kata independen, yang menegaskan ketidaktergantungan/independensi pihak auditor terhadap auditee

2. Alamat yang dituju dalam laporan audit, biasanya perusahaan yang bersangkutan, pemegang saham atau dewan direksinya tergantung kepada siapa laporan hasil audit ditujukan

3. Paragraf pendahuluan, ditujukan untuk menunjukkan tiga hal meliputi:

  • bahwa KAP bersangkutan telah melaksanakan suatu audit .
  • mencantumkan laporan keuangan yang diaudit termasuk tanggal dan periodenya.
  • menyatakan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen sedangkan tanggung jawab auditor adalah menyatakan suatu pendapat atas laporan tersebut berdasarkan audit .

4. Paragraf ruang lingkup, merupakan penyataan faktual mengenai apa yang dilakukan dalam audit dan menyatakan bahwa audit dirancang untuk dapat memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material . Laporan harus memuat kata “atas dasar pengujian”, yang berarti bahwa yang dilakukan adalah uji petik dan bukan audit atas setiap transaksi dan setiap jumlah dalam laporan keuangan, tergantung pelaksanaan audit di lapangan

5.   Paragraf pendapat, pendapat ini bukan suatu pernyataan mutlak atau jaminan, namun hanyalah opini auidtor terhadap penyajian laporan keuangan.  Disini terdapat istilah “ menyajikan secara wajar “ yang dihubungkan dengan ketaatan terhadap standar akuntansi yang berlaku umum.

6.   Tanda tangan nama dan nomor register akuntan publik, menunjukkan nama partner yang  akan bertanggung jawab secara hukum dan jabatan atas mutu auditnya menurut standar profesional .

7.   Tanggal laporan audit, adalah tanggal saat auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari proses audit di lapangan .