Beranda

BAB II Laporan Audit (Part II)

Tinggalkan komentar

BAB II Laporan Audit (Part II)

Kondisi yang Menyebabkan Penyimpangan dari Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian

Terdapat dua kategori yang menyebabkan laporan keuangan tidak mendapatkan unqualified opinion /WTP  yaitu :

1.   Laporan yang menyimpang dari laporan wajar tanpa pengecualian yang disebabkan tiga kondisi :

  • Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan auditor yang disebabkan oleh klien dan oleh kendala  lain di luar kekuasaan auditor maupun klien .
  • Laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP
  • Auditor tidak independen

2.   Laporan WTP dengan paragraf penjelasan atau modifikasi kata/kalimat .

Laporan Audit Lain Selain Laporan Wajar Tanpa Pengecualian

Apabila salah satu kondisi dari ketiga kondisi tersebut diatas terjadi, maka auditor harus memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian yang dapat berupa:

  • Pendapat tidak wajar/adverse opinion , diberikan jika  auditor yakin laporan keuangan tidak disajikan secara wajar atau tidak sesuai GAAP dan memuat salah saji material .
  • Pernyataan Tidak memberikan pendapat/disclaimer of opinion diberikan  jika auditor tidak berhasil meyakinkan dirinya, karena kurangnya pengetahuan auditor,  bahwa keseluruhan laporan keuangan yang disajikan secara wajar . Penolakan ini timbul karena pembatasan ruang lingkup (kondisi 1) dan  karena auditor tidak independen (kondisi 3) .
  • Pendapat Wajar dengan pengecualian/qualified opinion  diberikan jika auditor yakin laporan keuangan telah disajikan secara wajar, tetapi karena ada pembatasan ruang lingkup (kondisi 1) atau tidak ditaatinya standar akuntansi yang berlaku umum , maka terdapat pengecualian terhadap ruang lingkup dan pendapat (kondisi 1) atau hanya pada pendapat (kondisi 2)

Materialitas

Salah saji dalam laporan keuangan dapat dianggap material jika pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan secara rasional . Hubungan antara materialitas dengan berbagai jenis pendapat :

Tingkat Materialitas

Pengaruh Terhadap Keputusan Pemakai

Jenis Pendapat

Tidak Material Keputusan biasanya tidak berpengaruh . Wajar tanpa pengecualian
Material Keputusan biasanya terpengaruh jika informasi dimasud penting terhadap keputusan yang diambil . Wajar dengan pengecualian
Tidak  Material Sebagian besar dari seluruh keputusan yang didasarkan pada laporan keuangan sangat terpengaruh Menolak memberikan pen-dapat atau pendapat tidak wajar .

Penyimpangan  peraturan  mengenai independensi dianggap sangat material .

Kendala bagi auditor adalah memutuskan apakah sesuatu tidak material, material atau sangat material karena tidak ada petunjuknya, tetapi dalam praktek  harus dipertimbangkan beberapa aspek dari materialitas yaitu :

  1. Jumlah rupiah dibandingkan terhadap  tolok ukur tertentu, yaitu  berupa persentasi
  2. Daya Ukur, kalau tidak dapat diukur dengan uang maka tingkat materialitas bergantung pada pengaruh atau tidaknya terhadap keputusan .
  3. Hakekat kesalahan, kekeliruan  dapat mempengaruhi laporan keuangan dan juga akan mempengaruhi pendapat auditor  seperti transaksi melanggar hukum, kontinjensi, sesuatu yang menimbulkan akibat “psikis“, sesuatu yang dapat menimbulkan konsekuensi penting dari segi kewajiban kontrak .

Keputusan materialitas yang berasal dari pembatasan ruang lingkup harus diukur secara subyektif untuk melihat timbulnya kekeliruan .

BAB II Laporan Audit (Part I)

Tinggalkan komentar

BAB II Laporan Audit (Part I)

           Pelaporan menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh auditor dan kesimpulan yang diperoleh. Laporan Audit dibuat hanya jika pekerjaan audit benar-benar dilaksanakan. Penyusunan laporan audit harus didasarkan pada empat standar pelaporan yang ada pada standar auditing berlaku umum/GAAS. Dan harus ada keseragaman laporan untuk menghindari kerancuan .

Laporan Audit Standar Dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian

Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian/WTP/unqualified opinion dibuat bila kondisi berikut terpenuhi :

  1. Semua laporan neraca,laba-rugi,Laporan saldo laba dan laporan arus kas sudah tercakup dalam laporan keuangan.
  2. Ketiga standar umum telah diikuti dalam penugasan .
  3. Bahan bukti kompeten telah cukup dikumpulkan sehingga memungkinkan untuk disimpulkan ketiga standar pekerjaan lapangan telah diikuti .
  4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
  5. Tidak terdapat kondisi yang memerlukan penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan .

Bagian- bagian dari laporan audit standar, terdiri dari  7 bagian utama yaitu :

1. Judul laporan, harus memuat kata independen, yang menegaskan ketidaktergantungan/independensi pihak auditor terhadap auditee

2. Alamat yang dituju dalam laporan audit, biasanya perusahaan yang bersangkutan, pemegang saham atau dewan direksinya tergantung kepada siapa laporan hasil audit ditujukan

3. Paragraf pendahuluan, ditujukan untuk menunjukkan tiga hal meliputi:

  • bahwa KAP bersangkutan telah melaksanakan suatu audit .
  • mencantumkan laporan keuangan yang diaudit termasuk tanggal dan periodenya.
  • menyatakan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen sedangkan tanggung jawab auditor adalah menyatakan suatu pendapat atas laporan tersebut berdasarkan audit .

4. Paragraf ruang lingkup, merupakan penyataan faktual mengenai apa yang dilakukan dalam audit dan menyatakan bahwa audit dirancang untuk dapat memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material . Laporan harus memuat kata “atas dasar pengujian”, yang berarti bahwa yang dilakukan adalah uji petik dan bukan audit atas setiap transaksi dan setiap jumlah dalam laporan keuangan, tergantung pelaksanaan audit di lapangan

5.   Paragraf pendapat, pendapat ini bukan suatu pernyataan mutlak atau jaminan, namun hanyalah opini auidtor terhadap penyajian laporan keuangan.  Disini terdapat istilah “ menyajikan secara wajar “ yang dihubungkan dengan ketaatan terhadap standar akuntansi yang berlaku umum.

6.   Tanda tangan nama dan nomor register akuntan publik, menunjukkan nama partner yang  akan bertanggung jawab secara hukum dan jabatan atas mutu auditnya menurut standar profesional .

7.   Tanggal laporan audit, adalah tanggal saat auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari proses audit di lapangan .