Bab I Auditing Tinjauan Sekilas (Part II)

Akuntan Publik Terdaftar

Untuk dapat bekerja sebagai akuntan publik terdaftar di Indonesia paling tidak harus dipenuhi persyaratan berikut :

  1. Persyaratan pendidikan yaitu sarjana ekonomi jurusan akuntansi dari universitas negeri yang telah mendapat persetujuan dari panitia ahli persamaan ijasah akuntan
  2. Ujian Negara Akuntansi ( UNA ) untuk sarjana akuntansi swasta dan negeri yang belum diakui
  3. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik  (USAP)
  4. Persyaratan Pengalaman ,yaitu seorang akuntan terdaftar harus memiliki pengalaman kerja  pada kantor akuntan publik atau BPKP paling sedikit 3 tahun .

Aktivitas Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik terutama melaksanakan empat jenis jasa, yaitu :

  •  Atestasi, di mana KAP mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan pernyataan tertulis yang telah dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.Terdapat tiga jenis atestasi yaitu : audit laporan keuangan historis , penelaahan laporan keuangan historis dan jasa atestasi lainnya .
  • Jasa Perpajakan berupa SPT PPh, PBB, PPN , perencanaan perpajakan dan jasa perpajakan lainnya.
  • Konsultasi Manajemen yaitu dalam peningkatan aktivitas operasi .
  • Jasa Akuntansi dan Pembukuan .

Struktur Kantor Akuntan Publik

Terdiri dari rekan ( partner ) ,manajer ,para penyelia , senior dan asisten dan bertugas pada setiap jenjang kerja selama dua-tiga tahun sebelum mencapai kedudukan sebagai rekan .

AICPA

AICPA atau di Indonesia IAI mempunyai tiga fungsi utama yaitu :

  1. Penetapan Standar dan Aturan, ada empat bidang utama dalam auditing yang perlu dibuat standar aturannya yaitu ; Standar Audit , Standar Kompilasi dan Penelaahan Laporan Keuangan , Standar Atestasi Lainnya, Kode Etik Profesi
  2. Penelitian dan Publikasi. Kegiatan ini menghasilkan jurnal -jurnal seperti jurnal berkala , jurnal akuntansi dan lain-lain .
  3. Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik/USAP
  4. Pendidikan lanjutan .

Standar Auditing yang berlaku umum/GAAS

GAAS merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Terdiri dari sepuluh standar yang terdiri dari tiga bagian besar yaitu :

A. Standar Umum, merupakan kualifikasi dan perilaku umum yang terdiri dari :

  1. Keahlian dan pelatihan teknis yang cukup .
  2. Independensi dalam sikap  mental .
  3. Kemahiran profesional yang cermat dan seksama .

B. Standar Pekerjaan Lapangan, meliputi :

  1. Perencanaan dan supervisi yang pantas .
  2. Pemahaman yang cukup tentang struktur pengendalian intern.
  3. Bahan bukti kompeten yang cukup .

C. Standar Pelaporan, pelaporan hasil audit yang meliputi :

  1. Apakah laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
  2. Keadaan dimana standar akuntansi tidak diikuti secara konsisten .
  3. Kecukupan pengungkapan informasi .
  4. Pernyataan pendapat terhadap laporan keuanagan secara keseluruhan .

Pengendalian Mutu/Quality Control

Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu mentaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.

Komite standar pengendalian mutu menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yaitu:

  1. Independensi
  2. Penugasan para auditor, dalam hal ini harus memiliki kemampuan dan pelatihan teknis yang memadai
  3. Konsultansi , auditor harus meminta petunjuk dari ahli bila menemui kesulitan dalam pelaksanaan auditing
  4. Supervisi
  5. Pengangkatan Auditor
  6. Pengembangan profesional
  7. Promosi
  8. Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan klien
  9. Inspeksi, diperlukan untuk penunjang delapan unsur diatas .

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi Kantor Akuntan Publik ( tiga persyaratan pertama juga berlaku bagi KAP yang tidak menjadi anggota forum) yang ditetapkan AICPA dengan divisinya yaitu SEC dan Kantor Akuntan Publik atau di Indonesia  Forum  IAI – SAP  yaitu :

  1. Ketaatan pada standar pengendalian mutu .
  2. Penelaahan sejawat ( peer review ) , harus dari KAP lain yang memenuhi persyaratan
  3. Pendidikan lanjutan
  4. Rotasi partner
  5. Penelaahan oleh partner lain
  6. Larangan pemberian atas jasa tertentu
  7. Pelaporan ketidaksepakatan
  8. Pelaporan jasa konsultasi manajemen.

Securities and Exchange Comission (SEC) atau Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)  sebagai suatu badan pemerintah yang menangani pasar modal , dibentuk guna membantu para investor untuk mendapatkan informasi andal untuk membuat keputusan investasi . Perusahaan yang bermaksud  menerbitkan efek ( Go Publik ) wajib menyampaikan laporan tahunan rinci pada BAPEPAM .