Beranda

Jenis-jenis Auditor

Tinggalkan komentar

Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: auditor pemerintah, auditor intern, dan auditor independen atau akuntan publik.

  1. Auditor Pemerintah

auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan negara pada instansi-instansi pemerintah. di Indonesia audit ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibentuk sebagai perwujudan dari pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945.

2. Auditor Intern

Auditor intern adalahauditor yang berkerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas auditor yang dilakukannya terutama ditunjukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dia berkerja. tanggung jawab auditor intern pada berbagai perusahaan sangan bereka ragam tergantung pada kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

3. Auditor Independen atau akuntan publik

Tanggungjawab utama auditor independen adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan.

Untitled-1

Laporan Audit

Tinggalkan komentar

Pelaporan menjelaskan apa yang telah dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperoleh. laporan Audit dibuat hanya jika pekerjaan audit benar-benar dilaksanakan.laporan audit

Lapora audit standar dengan pendapat wajar tanpa pengecualian

Laporan aaudit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian/WTP/unqualified opinion dibuat bila kondisi berikut terpenuhi :

  1. Semua laporan neraca, laporan lab-rugi, laporan perubahan modal dan laporan arus kas sudah tercakup  dalam laporan keuangan
  2. ketiga standar umum telah diikuti dalam penugasan
  3. bahan bukti yang kompeten telah cukup dikumpulkan sehingga memungkinkan untuk disimpulkan ketiga standar pekerjaan lapangan telah diikuti.
  4. laporan keuangan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum
  5. tidak terdapat kondisi yang memerlukan penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan.

Gila setahun tanpa belajar

Tinggalkan komentar

Gila aja nih, gua dah setahun lebih gak pernah belajar audit.
Yrus gmn gua bida pintar.haha…

BAB II Laporan Audit (Part II)

Tinggalkan komentar

BAB II Laporan Audit (Part II)

Kondisi yang Menyebabkan Penyimpangan dari Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian

Terdapat dua kategori yang menyebabkan laporan keuangan tidak mendapatkan unqualified opinion /WTP  yaitu :

1.   Laporan yang menyimpang dari laporan wajar tanpa pengecualian yang disebabkan tiga kondisi :

  • Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan auditor yang disebabkan oleh klien dan oleh kendala  lain di luar kekuasaan auditor maupun klien .
  • Laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP
  • Auditor tidak independen

2.   Laporan WTP dengan paragraf penjelasan atau modifikasi kata/kalimat .

Laporan Audit Lain Selain Laporan Wajar Tanpa Pengecualian

Apabila salah satu kondisi dari ketiga kondisi tersebut diatas terjadi, maka auditor harus memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian yang dapat berupa:

  • Pendapat tidak wajar/adverse opinion , diberikan jika  auditor yakin laporan keuangan tidak disajikan secara wajar atau tidak sesuai GAAP dan memuat salah saji material .
  • Pernyataan Tidak memberikan pendapat/disclaimer of opinion diberikan  jika auditor tidak berhasil meyakinkan dirinya, karena kurangnya pengetahuan auditor,  bahwa keseluruhan laporan keuangan yang disajikan secara wajar . Penolakan ini timbul karena pembatasan ruang lingkup (kondisi 1) dan  karena auditor tidak independen (kondisi 3) .
  • Pendapat Wajar dengan pengecualian/qualified opinion  diberikan jika auditor yakin laporan keuangan telah disajikan secara wajar, tetapi karena ada pembatasan ruang lingkup (kondisi 1) atau tidak ditaatinya standar akuntansi yang berlaku umum , maka terdapat pengecualian terhadap ruang lingkup dan pendapat (kondisi 1) atau hanya pada pendapat (kondisi 2)

Materialitas

Salah saji dalam laporan keuangan dapat dianggap material jika pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan secara rasional . Hubungan antara materialitas dengan berbagai jenis pendapat :

Tingkat Materialitas

Pengaruh Terhadap Keputusan Pemakai

Jenis Pendapat

Tidak Material Keputusan biasanya tidak berpengaruh . Wajar tanpa pengecualian
Material Keputusan biasanya terpengaruh jika informasi dimasud penting terhadap keputusan yang diambil . Wajar dengan pengecualian
Tidak  Material Sebagian besar dari seluruh keputusan yang didasarkan pada laporan keuangan sangat terpengaruh Menolak memberikan pen-dapat atau pendapat tidak wajar .

Penyimpangan  peraturan  mengenai independensi dianggap sangat material .

Kendala bagi auditor adalah memutuskan apakah sesuatu tidak material, material atau sangat material karena tidak ada petunjuknya, tetapi dalam praktek  harus dipertimbangkan beberapa aspek dari materialitas yaitu :

  1. Jumlah rupiah dibandingkan terhadap  tolok ukur tertentu, yaitu  berupa persentasi
  2. Daya Ukur, kalau tidak dapat diukur dengan uang maka tingkat materialitas bergantung pada pengaruh atau tidaknya terhadap keputusan .
  3. Hakekat kesalahan, kekeliruan  dapat mempengaruhi laporan keuangan dan juga akan mempengaruhi pendapat auditor  seperti transaksi melanggar hukum, kontinjensi, sesuatu yang menimbulkan akibat “psikis“, sesuatu yang dapat menimbulkan konsekuensi penting dari segi kewajiban kontrak .

Keputusan materialitas yang berasal dari pembatasan ruang lingkup harus diukur secara subyektif untuk melihat timbulnya kekeliruan .

BAB II Laporan Audit (Part I)

Tinggalkan komentar

BAB II Laporan Audit (Part I)

           Pelaporan menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh auditor dan kesimpulan yang diperoleh. Laporan Audit dibuat hanya jika pekerjaan audit benar-benar dilaksanakan. Penyusunan laporan audit harus didasarkan pada empat standar pelaporan yang ada pada standar auditing berlaku umum/GAAS. Dan harus ada keseragaman laporan untuk menghindari kerancuan .

Laporan Audit Standar Dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian

Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian/WTP/unqualified opinion dibuat bila kondisi berikut terpenuhi :

  1. Semua laporan neraca,laba-rugi,Laporan saldo laba dan laporan arus kas sudah tercakup dalam laporan keuangan.
  2. Ketiga standar umum telah diikuti dalam penugasan .
  3. Bahan bukti kompeten telah cukup dikumpulkan sehingga memungkinkan untuk disimpulkan ketiga standar pekerjaan lapangan telah diikuti .
  4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
  5. Tidak terdapat kondisi yang memerlukan penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan .

Bagian- bagian dari laporan audit standar, terdiri dari  7 bagian utama yaitu :

1. Judul laporan, harus memuat kata independen, yang menegaskan ketidaktergantungan/independensi pihak auditor terhadap auditee

2. Alamat yang dituju dalam laporan audit, biasanya perusahaan yang bersangkutan, pemegang saham atau dewan direksinya tergantung kepada siapa laporan hasil audit ditujukan

3. Paragraf pendahuluan, ditujukan untuk menunjukkan tiga hal meliputi:

  • bahwa KAP bersangkutan telah melaksanakan suatu audit .
  • mencantumkan laporan keuangan yang diaudit termasuk tanggal dan periodenya.
  • menyatakan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen sedangkan tanggung jawab auditor adalah menyatakan suatu pendapat atas laporan tersebut berdasarkan audit .

4. Paragraf ruang lingkup, merupakan penyataan faktual mengenai apa yang dilakukan dalam audit dan menyatakan bahwa audit dirancang untuk dapat memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material . Laporan harus memuat kata “atas dasar pengujian”, yang berarti bahwa yang dilakukan adalah uji petik dan bukan audit atas setiap transaksi dan setiap jumlah dalam laporan keuangan, tergantung pelaksanaan audit di lapangan

5.   Paragraf pendapat, pendapat ini bukan suatu pernyataan mutlak atau jaminan, namun hanyalah opini auidtor terhadap penyajian laporan keuangan.  Disini terdapat istilah “ menyajikan secara wajar “ yang dihubungkan dengan ketaatan terhadap standar akuntansi yang berlaku umum.

6.   Tanda tangan nama dan nomor register akuntan publik, menunjukkan nama partner yang  akan bertanggung jawab secara hukum dan jabatan atas mutu auditnya menurut standar profesional .

7.   Tanggal laporan audit, adalah tanggal saat auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari proses audit di lapangan .

BAB I Auditing Tinjauan Sekilas (Part II)

Tinggalkan komentar

Bab I Auditing Tinjauan Sekilas (Part II)

Akuntan Publik Terdaftar

Untuk dapat bekerja sebagai akuntan publik terdaftar di Indonesia paling tidak harus dipenuhi persyaratan berikut :

  1. Persyaratan pendidikan yaitu sarjana ekonomi jurusan akuntansi dari universitas negeri yang telah mendapat persetujuan dari panitia ahli persamaan ijasah akuntan
  2. Ujian Negara Akuntansi ( UNA ) untuk sarjana akuntansi swasta dan negeri yang belum diakui
  3. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik  (USAP)
  4. Persyaratan Pengalaman ,yaitu seorang akuntan terdaftar harus memiliki pengalaman kerja  pada kantor akuntan publik atau BPKP paling sedikit 3 tahun .

Aktivitas Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik terutama melaksanakan empat jenis jasa, yaitu :

  •  Atestasi, di mana KAP mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan pernyataan tertulis yang telah dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.Terdapat tiga jenis atestasi yaitu : audit laporan keuangan historis , penelaahan laporan keuangan historis dan jasa atestasi lainnya .
  • Jasa Perpajakan berupa SPT PPh, PBB, PPN , perencanaan perpajakan dan jasa perpajakan lainnya.
  • Konsultasi Manajemen yaitu dalam peningkatan aktivitas operasi .
  • Jasa Akuntansi dan Pembukuan .

Struktur Kantor Akuntan Publik

Terdiri dari rekan ( partner ) ,manajer ,para penyelia , senior dan asisten dan bertugas pada setiap jenjang kerja selama dua-tiga tahun sebelum mencapai kedudukan sebagai rekan .

AICPA

AICPA atau di Indonesia IAI mempunyai tiga fungsi utama yaitu :

  1. Penetapan Standar dan Aturan, ada empat bidang utama dalam auditing yang perlu dibuat standar aturannya yaitu ; Standar Audit , Standar Kompilasi dan Penelaahan Laporan Keuangan , Standar Atestasi Lainnya, Kode Etik Profesi
  2. Penelitian dan Publikasi. Kegiatan ini menghasilkan jurnal -jurnal seperti jurnal berkala , jurnal akuntansi dan lain-lain .
  3. Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik/USAP
  4. Pendidikan lanjutan .

Standar Auditing yang berlaku umum/GAAS

GAAS merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Terdiri dari sepuluh standar yang terdiri dari tiga bagian besar yaitu :

A. Standar Umum, merupakan kualifikasi dan perilaku umum yang terdiri dari :

  1. Keahlian dan pelatihan teknis yang cukup .
  2. Independensi dalam sikap  mental .
  3. Kemahiran profesional yang cermat dan seksama .

B. Standar Pekerjaan Lapangan, meliputi :

  1. Perencanaan dan supervisi yang pantas .
  2. Pemahaman yang cukup tentang struktur pengendalian intern.
  3. Bahan bukti kompeten yang cukup .

C. Standar Pelaporan, pelaporan hasil audit yang meliputi :

  1. Apakah laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
  2. Keadaan dimana standar akuntansi tidak diikuti secara konsisten .
  3. Kecukupan pengungkapan informasi .
  4. Pernyataan pendapat terhadap laporan keuanagan secara keseluruhan .

Pengendalian Mutu/Quality Control

Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu mentaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.

Komite standar pengendalian mutu menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yaitu:

  1. Independensi
  2. Penugasan para auditor, dalam hal ini harus memiliki kemampuan dan pelatihan teknis yang memadai
  3. Konsultansi , auditor harus meminta petunjuk dari ahli bila menemui kesulitan dalam pelaksanaan auditing
  4. Supervisi
  5. Pengangkatan Auditor
  6. Pengembangan profesional
  7. Promosi
  8. Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan klien
  9. Inspeksi, diperlukan untuk penunjang delapan unsur diatas .

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi Kantor Akuntan Publik ( tiga persyaratan pertama juga berlaku bagi KAP yang tidak menjadi anggota forum) yang ditetapkan AICPA dengan divisinya yaitu SEC dan Kantor Akuntan Publik atau di Indonesia  Forum  IAI – SAP  yaitu :

  1. Ketaatan pada standar pengendalian mutu .
  2. Penelaahan sejawat ( peer review ) , harus dari KAP lain yang memenuhi persyaratan
  3. Pendidikan lanjutan
  4. Rotasi partner
  5. Penelaahan oleh partner lain
  6. Larangan pemberian atas jasa tertentu
  7. Pelaporan ketidaksepakatan
  8. Pelaporan jasa konsultasi manajemen.

Securities and Exchange Comission (SEC) atau Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)  sebagai suatu badan pemerintah yang menangani pasar modal , dibentuk guna membantu para investor untuk mendapatkan informasi andal untuk membuat keputusan investasi . Perusahaan yang bermaksud  menerbitkan efek ( Go Publik ) wajib menyampaikan laporan tahunan rinci pada BAPEPAM .

BAB I Auditing Tinjauan Sekilas (Part I)

Tinggalkan komentar

Bab I Auditing Tinjauan Sekilas (Part I)

Pengertian Audit

Auditing  adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

Beberapa keyword dari definisi tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Entitas Ekonomi, adalah satuan usaha yang legal seperti PT,CV, Fa, lembaga pemerintah, atau perusahaan perorangan .
  •  Pengumpulan dan pengevaluasian bukti .
  • Bukti  merupakan segala sesuatu yang merupakan informasi yang digunakan auditor seperti pernyataan lisan dari auditee , komunikasi tertulis dan pengamatan .
  • Orang yang kompeten dan independen maksudnya adalah orang yang mempunyai kemampuan dan sikap mental yang independen .
  • Pelaporan sebagai alat penyampaian temuan-temuan kepada auditee .

Akuntansi berfungsi menyajikan informasi kuantitatif untuk pengambilan keputusan . Sementara dalam auditing, aturan-aturan akuntansi menjadi kriteria untuk membandingkan kesesuaian informasi. Dengan demikian, akuntansi dan auditing berbeda dalam esensinya.

Jenis Audit

  1. Audit Atas Laporan Keuangan/Financial Audit adalah audit yang bertujuan untuk menentukan kesesuaian informasi terukur yang akan diverifikasi dengan kriteria tertentu sepeti GAAP atau Standar Akuntansi yang berlaku umum ( PSAK).
  2. Audit Operasional adalah penelaahan bagian dari prosedur atau metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitasnya .Hasilnya berupa rekomendasi perbaikan operasi.
  3. Audit Ketaatan adalah audit atas ketaatan auditee terhadap prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan baik aturan yang ditetapkan perusahaan maupun aturan yang ditetapkan oleh atau dengan pihak luar seperti pemerintah , bank , kreditor atau pihak lainnya. Audit atas laporan keuangan pada hakekatnya adalah audit ketaatan terhadap prinsip-prinsip akuntansu yang berlaku umum.

Jenis Auditor

  1. Kantor Akuntan Publik Terdaftar, yaitu auditor yang  mempunyai tanggung jawab atas kinerja audit laporan keuangan bagi semua perusahaan publik, perusahaan-perusahaan besar dan beberapa perusahaan kecil dan organisasi nirlaba.
  2. Auditor Pemerintah, yaitu auditor yang mempunyai tanggung jawab mengevaluasi efisiensi, efektifitas, dan keekonomisan dari program/proyek pemerintah. Di Indonesia ada beberapa lembaga yaitu BPKP, BEPEKA, serta Itjen pada departemen-departemen pemerintah .
  3. Auditor Pajak, yaitu auditor yang bertanggung jawab melaksanakan pemeriksaan atas tercapainya penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan perpajakan. Di Amerika ada Internal Revenue Service ( IRS ), sementara di Indonesia dilaksanakan oleh KPP dan Karikpa  sebagai tenaga teknis pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ).
  4. Internal Auditor, yaitu auditor yang bekerja di suatu perusahaan untuk melaksanakan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan. Sebagai contoh di BUMN-BUMN di Indonesia ada unit SPI yang menangani hal tersebut.

Kebutuhan akan Auditing

Jasa auditing yang digunakan di kalangan pengusaha, pemerintah, dan lain-lain pada hakikatnya adalah untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah manajemen sebagai pembuat laporan dan user sebagai pemakai laporan. Hal ini karena semakin kompleksnya kondisi masyarakat yang memungkinkan para pengambil keputusan akan memperoleh informasi yang tidak dapat dipercaya dan tidak dapat diandalkan. Pada umumnya hal ini disebabkan:

–     Hubungan yang tidak dekat antara penerima dan pemberi informasi .

–     Sikap memihak dan motif lain yang  melatarbelakangi pemberian informasi.

–     Data yang berlebihan

–     Transaksi pertukaran yang kompleks

Untuk menanggulangi risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :

–     Verifikasi Informasi oleh pihak pemakai

–     Pemakai menanggung risiko informasi bersama-sama dengan manajemen .

–     Dilakukan audit atas Laporan Keuangan .